Industri aset kripto di Indonesia telah memasuki babak baru. Seiring dengan beralihnya pengawasan kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aturan pajaknya pun mengalami perubahan signifikan. Memasuki tahun 2026, setiap investor maupun trader wajib memahami skema perhitungan terbaru agar tetap patuh secara hukum.
Berikut adalah panduan lengkap cara menghitung pajak kripto berdasarkan aturan terbaru yang berlaku saat ini.
Memahami Dasar Aturan Terbaru: PMK No. 50 Tahun 2025
Pemerintah telah memperbarui regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Perubahan mendasar dalam aturan ini adalah klasifikasi aset kripto yang kini disetarakan dengan instrumen finansial atau surat berharga, bukan lagi sekadar komoditas.
1. Perubahan Tarif PPh (Pajak Penghasilan)
Mulai tahun pajak 2026, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi aset kripto mengalami penyesuaian:
- Transaksi di Exchange Dalam Negeri (PPMSE Terdaftar): Dikenakan PPh Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi bruto.
- Transaksi di Exchange Luar Negeri: Dikenakan PPh Final sebesar 1% dari nilai transaksi bruto.
2. Penghapusan PPN atas Penjualan Aset
Berita baik bagi investor, karena aset kripto kini dianggap setara dengan surat berharga, maka penjualan aset kripto tidak lagi dikenakan PPN (sebelumnya dikenakan 0,11%). Namun, PPN tetap berlaku untuk jasa yang memfasilitasi transaksi (seperti biaya layanan bursa atau jasa penambangan) dengan skema besaran tertentu.
Cara Menghitung Pajak Kripto
Pajak kripto di Indonesia bersifat Final, artinya dihitung langsung dari total nilai transaksi penjualan atau pertukaran, tanpa melihat apakah Anda sedang untung atau rugi.
Rumus Dasar:
$$\text{Pajak (PPh)} = \text{Nilai Transaksi Bruto} \times \text{Tarif Pajak}$$
Studi Kasus 1: Penjualan di Bursa Lokal (Indodax, Tokocrypto, Reku, dll.)
Andi menjual 0,5 BTC saat harga mencapai Rp1.000.000.000 per koin melalui exchange terdaftar di Indonesia.
- Total Nilai Transaksi: $0,5 \times 1.000.000.000 = \text{Rp500.000.000}$
- PPh 22 Final (0,21%): $0,21\% \times 500.000.000 = \text{Rp1.050.000}$
- Total Pajak: Andi akan dipotong sebesar Rp1.050.000 secara otomatis oleh platform.
Studi Kasus 2: Tukar Menukar Aset (Swap)
Jika Anda menukar Ethereum (ETH) senilai Rp50.000.000 langsung ke Solana (SOL) di bursa lokal:
- Transaksi ini dianggap sebagai penjualan ETH.
- PPh 22 Final (0,21%): $0,21\% \times 50.000.000 = \text{Rp105.000}$
Hal Penting yang Wajib Diketahui
- Sistem Pemungutan Otomatis: Jika Anda bertransaksi di bursa yang terdaftar di Indonesia, pajak akan langsung dipotong saat transaksi terjadi. Anda tidak perlu menyetor sendiri, namun tetap wajib melaporkannya di SPT Tahunan.
- Transaksi Luar Negeri: Jika Anda menggunakan bursa luar negeri (seperti Binance atau Coinbase), Anda memiliki kewajiban untuk menyetor dan melaporkan sendiri pajak sebesar 1% dari nilai transaksi.
- Pelaporan Harta: Aset kripto yang masih Anda simpan (HODL) wajib dilaporkan pada kolom Daftar Harta di SPT Tahunan dengan nilai perolehan saat Anda membelinya.
- Pemantauan CARF: Mulai 2026, DJP mulai mengimplementasikan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), yang memungkinkan otoritas pajak mendapatkan data transaksi secara otomatis untuk meningkatkan transparansi.
Kesimpulan
Perubahan aturan pajak kripto di tahun 2026 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Meskipun tarif PPh naik tipis menjadi 0,21%, penghapusan PPN atas aset memberikan napas lega bagi para pelaku pasar. Pastikan Anda selalu menggunakan platform resmi untuk memudahkan proses pemotongan dan pelaporan pajak.





